JAKARTA, KOMPAS.TV - Operasi Yustisi yang digelar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjaring sebuah truk yang mengangkut bantuan sosial dari Presiden.
Penindakan ini dilakukan karena memuat 3 orang penumpang yang melebihi kapasitas truk yang ditentukan.
Sopir truk diberi surat teguran dari Petugas Gabungan.
Jumlah pelanggar terus menurun setiap hari. Namun petugas gabungan tetap mengimbau masyarakat untuk tertib menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu, Tim Gugus Tugas Covid-19 kota Parepare, Sulawesi Selatan, memberikan sanksi denda sebesar Rp 50.000 kepada warga yang tak menggunakan masker.
Sanksi denda dijatuhkan setelah pemerinta daerah setempat melakukan sosialisasi aturan Wali Kota tentang denda kepada warga tak pakai masker.
Tim Gugus Tugas Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menjaring sedikitnya 10 warga,yang tak pakai masker. Warga yang terjaring rata-rata membayar denda tak pakai masker, karena enggan dikenai sanksi sosial berupa membersihkan sejumlah lokasi di kota parepare, selama tiga jam.