JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Pinangki Sirna Malasar telah menjalani sidang perdana dalam kasus suap skandal pembebasan koruptor kelas kakap, Djoko Tjandra, Rabu (23/09/2020).
Ia didakwa menerima suap pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung Djoko Tjandra dari pidana kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Pinangki dengan tiga dakwaan, salah satunya menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat dari satu juta dollar yang dijanjikan Djoko Tjandra.
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan juga Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali disebut dalam persidangan Jaksa Pinangki.
Nama dua pejabat ini masuk dalam rencana Pinangki untuk mendapatkan fatwa pembebasan Djoko Tjandra atau yang disebutnya sebagai proposal action plan.
Benarkah kasus yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari memang berkaitan dengan banyak oknum dan nama-nama besar?
Simak pembahasannya bersama Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, dan Dekan Fakultas hukum UGM Sigit Riyanto.