SURABAYA, KOMPAS.TV Seorang oknum pendeta divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur. Ia dinilai bersalah karena mencabuli anak di bawah umur di area gereja.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa, H-L pada Senin (21/09). Oknum pendeta, yang bertugas di sebuah gereja di jalan Embong Sawo Surabaya tersebut dinilai melanggar Undang -undang perlindungan anak.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Johanis Hehamony menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah berbelit saat persidangan, tidak mengakui kesalahannya dan tidak memiliki tanggung jawab moral sebagai tokoh agama.
Terdakwa, Hanny Layantara, melalui penasehat hukumnya, Abdurrahman Saleh, mengajukan banding atas keputusan hakim tersebut. Abdurrahman menilai fakta hukum yang dipertimbangkan hakim hanya keterangan saksi korban, sedangkan pembelaan terdakwa ditolak.
Sementara pihak keluarga korban, melalui juru bicara Bethania, mengaku hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan dan meminta terdakwa juga dijatuhi hukuman kebiri.
Oknum pendeta, Hanny Layantara diduga melakukan pencabulan di area gereja terhadap anak di bawah umur dengan inisial I-W sejak tahun 2008 hingga 2011. Kasus ini baru terungkap di tahun 2020, karena korban mengalami trauma berat saat hendak menikah. Ia trauma karena mengetahui jika pendeta, yang akan menikahkan dirinya adalah terdakwa.
#PendetaCabul #AnakKorbanPencabulan #PengadilanNegeri #Surabaya