KOMPAS.TV - 3 tersangka kasus penerbitan surat jalan palsu terpidana Djoko Tjandra, diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa akan menuntut para tersangka di pengadilan.
3 tersangka yakni Djoko Tjandra, Pengacaranya, Anita Kolopaking dan Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Prasetyo Utomo, dipindahkan dari Rutan Bareskrim Ke Kejaksaaan Negeri Jakarta Timur.
Polisi juga menyertakan berkas acara pemeriksaan dan 76 barang bukti, ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Paspor Djoko Tjandra dan 14 ponsel, menjadi bukti pemalsuan surat jalan.
Dalam kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra berperan sebagai pemberi suap kepada polisi untuk mengeluarkan surat jalan.
Sedangkan sang pengacara, Anita Kolopaking, menjadi penghubung Djoko Tjandra dengan Brigjen Prastyo Utomo, selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang menjadi tersangka pembuat surat jalan.
Brigjen Prasetyo Utomo juga disangka menerima suap dari Djoko Tjandra. (end)
Setelah diserahkan ke kejaksaan, tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, ditahan selama 20 hari mendatang di rutan salemba dan rutan bareskrim.
Kejaksaan berjanji segera menyelesaikan tugasnya, dan akan mengajukan kasus ke pengadilan.
Sementara Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetyo Utomo akan kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim.
Pasalnya, Anita dan Prasetyo disebut masih harus menjalani beberapa pemeriksaan lanjutan untuk kasus-kasus lain.