BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Tahapan pelaksanaan kampanye sudah dapat dilakukan pada 26 September lalu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pun membatasi dana kampanye pasangan calon (paslon) tidak lebih dari Rp 61 Miliar.
Pembatasan dana kampanye ini diumumkan setelah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan awal dana kampanye yang diserahkan pasangan calon Sahbirin Noor - Muhidin dan Denny Difriadi Darjat masing-masingnya sebanyak Rp 10 juta.
"Kedua paslon telah menyampaikan laporan awal dana kampanye dan sudah memenuhi syarat. Batasan penggunaan dana kampanye hari ini sudah dikordinasikan, tidak lebih 61. Ada laporan penerimaan, pengeluaran, penerimaan dan pengeluaran. Pembukaan awal masing masing 10 juta," kata Komisioner KPU Kalsel Nur Zazin.
Selain pembatasan maksimal dana kampanye, sesuai Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, peserta pemilu juga dibatasi dalam hal penerimaan sumbangan pribadi atau perseorangan maksimal Rp 75 juta dan sumbangan dari badan hukum swasta atau partai politik sebanyak Rp 750 juta.