KOMPAS.TV - Disahkannya undang-undang cipta kerja oleh DPR dan Pemerintah, mendapat penolakan dari elemen buruh.
Elemen buruh hari ini kembali menggekar unjuk rasa.
Di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, buruh demonstrasi dengan berkeliling menggunakan mobil komando untuk menolak undang-undang cipta kerja.
Di Tangerang, Banten, buruh dari berbagai elemen berunjuk rasa di jalan Daan Mogot dan berniat bergerak menuju Gedung DPR, namun dicegah polisi.
Aksi tak hanya dilakukan oleh buruh, namun juga dari elemen mahasiswa.
Sempat terjadi kericuhan dalam aksi ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSPSI, menegaskan menolak undang-undang cipta kerja.
Sebagai bentuk penolakan, KSPSI akan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Ekonom senior, Faisal Basri berpendapat UU Cipta Kerja akan menjadikan investor yang berdatangan ke Indonesia tidak berkualitas serta tidak mempedulikan hak buruh.
Tak hanya itu, Undang-undang ini menambah perlindungan bagi pekerja dan buruh.
Apakah benar undang-undang Cipta Kerja ini akan mampu memperbaiki nasib bangsa ini?
Khususnya meningkatkan investasi yang diharapkan bisa mendongkrak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat?
Kita membahasnya bersama Ekonom Senior UI, Faisal Basri, lalu ada Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia, KADIN, Shinta Wijaya Kamdani.
Serta dengan perwakilan pekerja, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.