SOLO, KOMPAS.TV - Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Solo, Jawa Tengah terus dilakukan petugas. Alat Peraga Kampanye berupa spanduk, baliho hingga banner dicopot karena pemasangannya melanggar aturan. Penertiban Alat Peraga Kampanye dilakukan oleh Bawaslu, Satpol PP dan Polresta Solo. Semua APK yang dipasang di tembok, pohon hingga tiang listrik diturunkan kemudian dilepas.
Petugas juga menertibkan bendera partai politik yang dipasang disejumlah pohon. Penertiban juga dilakukan disejumlah jalan protokol dan dilakukan oleh dua tim yang menyisir wilayah utara dan selatan Kota Solo.
Rencananya penertiban akan dilakukan kembali dengan menyasar Alat Peraga Kampanye yang dipasang di jalan perkampungan. Alat Peraga Kampanye yang ditertibkan karena melanggar aturan KPU dan Pemerintah Kota Solo.
#AlatPeragaKampanye #KPU #Solo