KOMPAS.TV - Polisi mengusut lagi kasus kepemilikan senjata api ilegal yang diduga milik Mayjen Purn Soenarko. Kasus senjata api milik Soenarko diusut pertama kali pada Mei 2019.
Setelah lebih dari setahun berlalu, polisi kembali memanggil Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Polisi ingin segera menyerahkan berkas perkara kasus senjata api ilegal ke jaksa, supaya ada kepastian hukum bagi Soenarko sebagai tersangka.
Kepemilikan senjata api ilegal Soenarko ini diungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menko Polhukam Wiranto saat itu pada Mei 2019.
Kata kedua pejabat tersebut, senjata jenis MP4 akan dipakai untuk unjuk rasa pada 22 Mei 2019 di depan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Polisi kemudian mengusut kasus ini dan menetapkan Soenarko sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.