JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja sudah dilakukan secara transparan dan melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk buruh dan pengusaha.
Widyaiswara Utama Kemenkumham, Nasrudin, menyebut jika penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja sudah diawali dengan kajian akademik.
Setelahnya melalui Kementerian Koordinator Perekonomian dilakukan pula serangkaian pembahasan baik dengan pengusaha maupun buruh melalui Serikat Buruh.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga pernah memastikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dilakukan pihaknya secara transparan dan hati-hati.
Puan menjamin pembahasan RUU tersebut dilakukan dengan menyerap aspirasi masyarakat.
"DPR akan membahas RUU Cipta Kerja secara hati-hati, transparan, terbuka, dengan mengutamakan kesinambungan pelaksanaan dari hasil RUU Cipta Kerja sehingga punya legitimasi kuat untuk membangun bangsa dan negara," ujar Puan, kepada wartawan pada Jumat (18/9/2020).
Simak penjelasan Widyaiswara Utama Kemenkumham, Nasrudin berikut ini.