Perda Covid-19, Tolak Vaksin Covid-19 Denda Rp 5 Juta

VIVA.co.id 2020-10-22

Views 3

VIVA – Salah satu yang diatur dalam Perda Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan DPRD DKI Jakarta adalah pemberian vaksin. Dalam Perda tersebut disebutkan, warga yang menolak divaksin atau diobati covid-19 akan dikenai denda maksimal 5 juta rupiah.


Share This Video


Download

  
Report form