JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyusun kriteria perusahaan yang diperbolehkan tak menaikkan upah minimum provinsi 2021.
Sementara itu, perusahaan yang tidak terdampak pandemi covid-19 harus mematuhi kenaikan UMP.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan kebijakan UMP dilaksanakan secara asimetrik.
Di mana, perusahaan yang bisnis dan penjualannya turun akibat pandemi, tahun depan dapat menerapkan pembayaran UMP 2020.
Sebaliknya, bisnis yang justru untung harus membayar UMP 2021 sebesar Rp. 4.416.000.
Langkah berbeda diambil oleh Pemprov Jawa Barat. UMP 2021 tidak naik, sama dengan tahun ini di Rp. 1.810.351.
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan kenaikan UMP berpotensi meningkatkan pemutusan hubungan kerja, PHK, karena banyaknya manufaktur.
Lalu bagaimana impelementasi kenaikan UMP di Ibu Kota?
Dengan kebijakan UMP Asimetris, tak khawatirkan Pemprov dengan bayang-bayang gelombang PHK saat resesi membayangi?