JAKARTA, KOMPAS.TV Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2020).
Ia mengakui bahwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengajaknya untuk berkolaborasi membuat konten video di YouTube.
Namun berujung ke kasus hukum, isi konten video tersebut dipermasalahkan karena diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU).
Refly mengaku ditelepon Gus Nur pada pertengahan Oktober lalu.
"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk ngajak yang namanya kolaborasi. Kenapa begitu? Ya saya kira apple to apple saja karena subscriber dia itu sudah 500 ribu lebih, saya juga 600 ribu. Jadi, dalam dunia per-YouTube-an biasa itu colab (kolaborasi) dan terjadilah interview itu,"ungkap Refly pada wartawan, Selasa (03/11/2020).
Polisi menjerat Sugi Nur dengan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Penangkapan terhadap Gus Nur atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, di antaranya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon, Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Pati.
Gus Nur ditangkap di rumahnya, di Malang, Jawa Timur, pada 24 Oktober 2020.
Ia dilaporkan karena diduga menghina NU dalam sebuah video wawancara dengan Refly Harun.
Video tersebut diunggah dalam akun Youtube Munjiat Channel pada Jumat, (16/10/2020).
Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang supirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya adalah PKI, liberal dan sekuler.