JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun meminta semua pihak menghargai asas praduga tidak bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian, dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Refly Harun menyampaikan hal tersebut saat berada di gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa (3/11/20).
Refly juga meminta agar proses hukum Gus Nur berjalan dengan adil. Dirinya juga meminta semua pihak tidak terlalu cepat menilai salah atau tidaknya seseorang, karena proses hukum yang sedang berlangsung.
"Ya kita serahkan pada proses hukum. yang penting prosesnya adil. Gini, kan kita harus menghargai asas praduga tidak bersalah. Jadi jangan juga kalian ngomong seolah-olah ini sudah salah. Proses kan baru dalam proses penyidikan. Penyidikan nanti kalau komplit Kejaksaan. Kejaksaan ke Pengadilan. Pengadilan proses masih jauh. Jadi gak boleh juga menganggap pasti salah atau pasti tidak salah," tegas Refly.