JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan isi gugatan uji materiil Undang-undang Cipta Kerja, yang didaftarkan buruh sebagai Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan hal tersebut melalui video call siaran pers, Selasa (3/11/20). Said Iqbal juga menyampaikan bahwa KSPI dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) telah resmi mendaftarkan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11/20) pagi.
"KSPI dan KSPSI telah resmi mendaftarkan Judicial Review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ke Mahkamah Konstitusi tadi pagi," ujar Said Iqbal.
Isi penolakan buruh terhadap beberapa poin dalam UU Cipta Kerja, yang masuk dalam uji materiil antara lain;
1. Berlakunya 'outsourcing' seumur hidup,
2. Berlakunya pegawai kontrak seumur hidup (PKWT),
3. UMK bersyarat dan UMSK,
4. Pesangon yang diturunkan nilainya,
5. PHK yang diturunkan.