KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah dan DPR harus memperbaiki Undang-undang cipta kerja dalam jangka waktu dua tahun ke depan. Dalam masa perbaikan, MK melarang pemerintah membuat aturan turunan dari Undang-undang cipta kerja.
Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan dalam sidang uji formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-undang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Salah satu pertimbangannya adalah penggabungan undang-undang tidak jelas, apakah pembuatan undang-undang baru atau revisi.
Undang-undang Ciptaker masih tetap berlaku sampai adanya perbaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan menjalankan keputusan, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hak-hak Buruh Pasca Pengesahan UU Ciptaker di https://www.kompas.tv/article/170501/dpr-minta-pemerintah-perhatikan-hak-hak-buruh-pasca-pengesahan-uu-ciptaker
Pemerintah berpendapat, Undang-undang Cipta Kerja tetap berlaku, sambil melakukan perbaikan, seperti yang diperintahkan dalam putusan hari ini.
Serikat Buruh mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menerima sebagian gugatan uji materi, Omnibus Law Cipta Kerja. Atas putusan itu, buruh meminta ketetapan upah minimum provinsi, dibatalkan.
Dua aliansi buruh dalam unjuk rasa akan memantau tindakan pemerintah yang diminta memperbaiki substansi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 selama maksimal 2 tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/235783/pemerintah-hormati-putusan-mahkamah-konstitusi-soal-uu-cipta-kerja