Denpasar, KOMPASTV - I Gede Aryastina Atau Jerinx, terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian kembali menjalai siding, jerinx dituntut 3 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.
Terdakwa i gede ary astina alias jerink dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, denda 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan ini didasari oleh fakta dari bukti yang menyatakan fakta ujaran kebencian yang dilakukan jrx di aku sosial media miliknya/ serta fakta-fakta persidangan sebelumnyaa, berita acara perisangan dari saksi ahli yang telah dihadirkan.
Kuasa hukum jrx , sugeng teguh santosa menyebut tuntutan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Jrx dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya yakni tanggal 10 november mendarang.
#kasusjrx #jrxdenda10juat #jerinx3tahunpenajra #tuntutanjaksa #kompastvdewata