JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan uji materiil Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu (4/11/2020).
Sidang digelar atas gugatan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Gugatan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi pada 22 Oktober atau sebelum Undang-undang Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Salah satu materi gugatan yang diajukan oleh Serikat Pekerja Singaperbangsa ialah terkait pasal 81 yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Penghapusan pasal 65 UU Ketenagakerjaan sebagai termuat pasal 81 Angka 19 UU Cipta Kerja yang memuat syarat-syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia pekerja telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada pemberi kerja untuk dapat menyerahkan seluruh jenis pekerjaan apapun kepada penyedia jasa pekerja dengan kata lain seluruh pekerjaan dapat dialihdayakan terlebih perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja dapat juga diberlakukan dengan perjanjian kerja waktu tertentu," tutur Muhammad Hafidz, penggugat sekaligus Sekretaris Serikat Pekerja Singaperbangsa.
Pasal ini dinilai merugikan pekerja seperti menghilangkan pengaturan jangka waktu yang dapat berdampak pada eksploitasi pekerja alih daya.
Sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Arif Hidayat dan menghadirkan pengugat secara daring.