Polri: Setop Sebar Video Syur yang Diduga Mirip Gisel

KompasTV 2020-11-07

Views 927

JAKARTA, KOMPAS.TV Karo Penmas Divisi Humas Polri Awi Setiyono menegaskan pada netizen untuk menghentikan menyebarkan video syur yang diduga publik mirip Gisella Anastasia.
Nama mantan istri Gading Marten itu pun trending di Twitter, pada Sabtu (07/11/2020).


"Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,"ungkap Awi saat dikonfirmasi lewat sambungan pesan singkat Whatsapp, Sabtu (07/11/2020).
Polisi mengingatkan menyebarluaskan konten pornografi tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun ancaman hukumannya maksimal sampai 6 tahun penjara sesuai yang diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE.


Sebelumnya telah beredar viral video syur yang di duga mirip penyanyi Gisella Anastasia di media sosial.
Penyanyi Gisella Anastasia akhirnya angkat bicara mengenai video syur tersebut. "aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga udah bukan kali pertama ya kena di aku," kata Gisella Anastasia dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/11/2020).


Share This Video


Download

  
Report form