JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum PT Bank Maybank Hotman Paris menjelaskan ada kejanggalan atas kasus raibnya tabungan nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi.
Hotman jelaskan sejak Winda membuka tabungan pada 27 oktober 2014, buku tabungan dan ATM milik Winda dipegang kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A Atau kini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala bagian tindak kejahatan finansial Maybank, Andiko jumlah tabungan awal Winda sejumlah Rp 2 miliar.
Bunga bank yang seharusnya diterima Winda ternyata dikirim oleh tersangka A ke rekening Herman Lunardi, ayah Winda.
"Jadi kita meneliti rekening A dari Maybank, dari situ kita melihat ternyata ada aliran dana dari A ini kepada orangtua dari nasabah yaitu Herman Lunardi dari rekening bank lain," kata Andiko.
Fakta fakta itu dinilai miliki kejanggalan oleh pihak Maybank.
Mereka berharap penyidik dari Mabes Polri untuk bisa menguak kebenaran dari kasus tersebut.
Kasus ini bermula ketika atlet e-sport Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna mengaku uang sejumlah Rp 20 miliar yang mereka simpan di Maybank Indonesia raib. Winda Earl dan ibunya pun melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan sudah ditetapkan satu tersangka yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.