LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kota Bandar Lampung meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka IS (37) merupakan warga Kampung Sawah Lama, Bandar Lampung. IS berhasil diringkus polisi dikediamannya pada Jumat (06/11/2020) lalu.
IS diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Tersangka memperdaya korbanya dengan cara mempertontonkan video porno dan mengiming-imingkan sejumlah uang.
Hal itu disampaikan langsung Kompol Resky Maulana Zulkarnain, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Dugaan ini juga diperkuat dengan hasil visum terhadap salah satu korban, yang ditemukan adanya bekas luka akibat tindak asusila atau pencabulan.
Sementara menurut keterangan tersangka IS, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir ini mengaku aksinya ini dilatar belakangi rasa suka terhadap anak-anak. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban yang diketahui berjumlah 11 orang anak.
Jika terbukti bersalah, polisi bakal menjerat tersangka dengan pasal 82, undang-undang tentang perlindungan anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
#tindakasusila #predatoranak #kekerasanseksual