KOMPAS.TV - Tidak hanya menegur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemerintah juga memberi sanksi pada penegak hukum karena dianggap tidak tegas menegakkan protokol kesehatan.
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya sebagai buntut dari rentetan kerumunan yang terjadi pasca kepulangan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada 10 November 2020 lalu.
Hanya dalam beberapa jam, ancaman sanksi untuk aparat keamanan yang tidak tegas menegakkan protokol kesehatan dari Menko Polhukam Mahfud MD berubah jadi kenyataan.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.
Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menilai kedua kapolda ini dijatuhi sanksi karena ragu-ragu membubarkan massa yang hadir dalam acara Rizieq Shihab di tengah ancaman pandemi corona.
Aparat harus berani, tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan protokol kesehatan. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Itulah yang diingatkan oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas penanganan Covid-19 di Istana Merdeka pada 16 November 2020 pagi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.