PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Pencopotan baliho bergambar Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, terus terjadi di sejumlah daerah.
Di Semarang Jawa Tengah, petugas Satpol PP menurunkan baliho Rizieq Shihab di tiga lokasi, yaitu di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Layur, dan Jalan Kakap.
Selain baliho bergambar Rizieq, spanduk lain yang tak memiliki izin pemasangan juga dicopot Satpol PP.
Satpol PP Kota Semarang menegaskan, upaya bersih-bersih baliho liar ini, sesuai dengan Perda No 4 tahun 2019 tentang reklame.
Razia baliho tak berizin oleh aparat gabungan TNI, polisi dan Satpol PP juga dilakukan di Pekalongan Jawa Tengah.
Salah satunya baliho bergambar Rizieq Shihab, yang terpasang di salah satu taman Kota Pekalongan.
Razia baliho tak berizin ini dilakukan, untuk penertiban lingkungan Kota Pekalongan.
Menanggapi maraknya pencopotan baliho bergambar Rizieq Shihab di sejumlah daerah, Penasihat Hukum FPI, Aziz Yanuar meminta pemerintah bersikap adil dalam menegakan aturan protokol kesehatan, dan pencopotan baliho Rizieq Shihab.
FPI meminta, pihak yang menggelar kerumunan di daerah juga diproses hukum sama seperti yang telah dialami oleh FPI. Begitu pun dengan pencopotan baliho.
Sebelumnya aparat keamanan gabungan TNI dan polisi mencopot sejumlah baliho Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Pencopotan dilakukan atas perintah Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman, karena baliho itu dinilai tidak berizin.