Penghinaan presiden kembali terjadi. Viral video tiktok sebut Presiden Jokowi dan Ketua DPR, Puan Maharani keturunan binatang. Akun pengunggah video udah ilang dari tiktok, tapi banyak netijen yang berhasil capture videonya.
Indonesia emang negara demokrasi yang dibebaskan untuk berpendapat, tapi bukan berpendapat seenak jidat dengan melanggar pasal penghinaan presiden.
Berdasarkan pasal Pasal 207 KUHP, barang siapa yang sengaja penguasa termasuk presiden bakal dipenjara 1 tahun 6 bulan. Kalo udah kayak gini, siap-siap diciduk dah. Mau hapus akunpun, jejak digital gak akan hilang lho.