Melalui RUU KUHP yang sedang disosialisasikan pemerintah, terdapat pasal yang jadi polemik yaitu penghinaan Presiden dan DPR yang bisa masuk bui. Banyak pihak menilai, pasal ini karet banget, selain gak dijelasin secara detail, pasal ini juga berubah jadi delik aduan. Jadi kalo Presiden dan DPR woles ya gak kan diaduin tapi kalau baper ya KENA DEH permen karetnya.