PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, memastikan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oknum personel Polresta Pontianak berinisial DW terus berlanjut.
Tersangka harus menjalani dua persidangan, yakni persidangan peradilan umum di Pengadilan Negeri Pontianak, dan sidang komisi kode etik di Polresta Pontianak.
Persidangan kode etik yang telah ketiga kalinya dilakukan, terkait dugaan penyimpangan disiplin tugas yang dilakukan oknum tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta.
"Saat ini proses berjalan di Pengadilan Negeri, termasuk sidang komisi kode etik di Polresta Pontianak dan saya sebagai pimpinan sidang, total ada tiga kali sidang. Kita sudah memasuki tahapan pemeriksaan saksi, termasuk terduga pelanggar," ucap Kombes Komarudin.
Terkait fakta-fakta baru dalam kasus itu, menurutnya nantinya akan terungkap dalam persidangan pada peradilan umum di Pengadilan Negeri Pontianak.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.