KOMPAS.TV - KPK menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang atau jasa terkait bantuan sosial (bansos) virus Corona (COVID-19). Juliari menyerahkan diri ke KPK pada Minggu hari ini (6/12/2020).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
KPK menetapkan 5 orang pejabat dalam Kementerian Sosial termasuk Mensos Juliari Batubara.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu (6/12/2012) dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Kronologi operasi senyap tersebut dimulai pada 4 Desember 2020, di mana tim KPK menerima informasi akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.
Khusus untuk Juliari, pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB).
"Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (6/12/2020).
Uang tersebut sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar.
Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil tangkap tangan itu, kata Firli, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, uang USD 171,085 atau setara dengan Rp2,42 miliar dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp 243 juta