JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (22/3/2021).
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Juliari akan bersaksi bagi dua terdakwa, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Selain itu, JPU KPK juga berencana menghadirkan dua saksi lainnya yakni. mantan ajudan Juliari, Eko Budi Santoso, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reguler pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Victorious Saut Hamonangan Siahaan.
Dalam kasus ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum, Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar.