Polisi Cekal Rizieq Shihab dan 5 Tersangka Ke Luar Negeri Selama 20 Hari

KompasTV 2020-12-10

Views 167

JAKARTA, KOMPAS.TV Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam UU kekarantianaan kesehatan.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Mamas Suryadi, Ahmad Sabid Lubis dan Idrus.

Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Polisi juga melakukan pencekalan terhadap Rizieq dan Kelimanya selama 20 hari ke depan dan dilarang berpergian ke luar Indonesia.

"Penyidik juga sudah buat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab Kemenkumham dalam waktu 20 hari ini, tersangka lainnya pada tanggal 7 Desember 2020,"ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dalam kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya tegaskan polisi akan menangkap para tersangka untuk kemudian jalani proses hukum.

Sebelumnya penyidik telah lakukan gelar perkara guna melengkapi alat bukti dan kronologi peristiwa yang menyebabkan kerumunan di berbagai lokasi.

Rizieq telah dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian dengan alasan pemulihan ksehatan hingga polisi menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Share This Video


Download

  
Report form