Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan

KompasTV 2020-12-13

Views 649

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan Pemimpin FPI, Rizieq Shihab setelah diperiksa sebagai tersangka pada hari Sabtu (12/12) kemarin.

Selain Rizieq, ada 5 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi, dini hari tadi (13/12) sebanyak 3 orang tersangka sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Polisi pun meminta dua orang lainnya segera menyerahkan diri atau polisi akan melakukan penangkapan.

Rizieq menjadi tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan pada November lalu.

Dalam kasus ini polisi menjerat Rizieq dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana.

Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, Rizieq juga dijerat dengan pasal 216 KUHP tentang sanksi untuk warga yang tak menuruti perintah yang diatur undang-undang.

Selain pemimpin FPI, Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ada 5 orang lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kelimanya juga terkait rangkaian acara yang menimbulkan kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan atas status Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan penghasutan.

Selain itu, Rizieq juga akan mengajukan penangguhan penahanan oleh polisi yang berlaku sampai 31 Desember 2020.

Praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin besok (14/12).



Share This Video


Download

  
Report form