Yang Beda dari Sidang Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Kasus Kerumunan

KompasTV 2021-02-22

Views 1.2K

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Praperadilan kedua yang diajukan Rizieq Shihab digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (22/2/2021).

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

Gugatan kali ini berbeda dengan gugatan di sidang praperadilan pertama. Pada sidang praperadilan pertama kuasa hukum menggugat penetapan tersangka.

"Perbedaan antara praperadilan yang pertama itu yang pertama fokusnya adalah pada penetapan tersangka RS. Sudah kita tahu hasilnya bagaimana. Sekarang kita ajukan lagi yang fokusnya pada yang kita anggap penahanan dan penangkapan yang tidak sah kepada klien kami," ujar Muhammad Kamil Pasha, Kuasa Hukum Rizieq Shihab pada Senin (22/2/2021).

"Poin-poinnya karena pertama pemanggilan terhadap RS itu pertama kali dipanggil tidak sah karena pemanggilannya tidak sesuai KUHP harusnya H-3 dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan," lanjut Kamil Pasha.

Sedangkan di sidang praperadilan kedua kuasa hukum menggugat penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan.

Meskipun pada sidang praperadilan pertama gugatan Rizieq Shihab ditolak oleh hakim.

Video Editor: Vila Randita

Share This Video


Download

  
Report form