JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyusul tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di Karawang 7 Desember lalu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertindak cepat dengan menggelar penyelidikan.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan temuan di lapangan, Komnas HAM melanjutkan penyelidikannya dengan memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk melengkapi data penyelidikan.
Dalam keterangan pers bersama, selain menyatakan mendukung penyelidikan independen oleh Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya menjanjikan akses seluas-luasnya kepada Komnas HAM, untuk mengungkap peristiwa yang menyita perhatian publik ini.
Selain Kapolda Metro Jaya, Komnas HAM juga memeriksa Direktur Utama Jasa Marga selaku pengelola Tol Jakarta-Cikampek, perihal rekaman kamera pemantau di kilometer 50 yang menjadi lokasi dugaan adu tembak antara polisi dan anggota FPI.
Jasa marga menyebut 23 kamera CCTV di sepanjang kilometer 49 hingga 72 berfungsi, namun mengalami gangguan pengiriman data.
Tanpa kehadiran perwakilan Komnas HAM namun diikuti oleh Kompolnas, tim gabungan bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, menggelar 58 adegan reka ulang penembakan enam Laskar FPI di empat titik lokasi di Karawang, Jawa Barat, Senin dini hari.
Dari rekonstruksi oleh polisi, terungkap adanya kejar-mengejar antara mobil anggota FPI dan polisi, yang diwarnai oleh penyerangan anggota FPI terhadap polisi menggunakan senjata api.
Rekonstruksi di TKP ketiga di kilometer kilometer 50 lebih lanjut mengungkap, 2 anggota FPI ditembak oleh anggota polisi, dan 4 anggota fpi lainnya ditangkap dalam keadaan hidup.
Dari mobil mereka, polisi menemukan senjata api, sejumlah butir peluru dan senjata tajam.
Di TKP keempat di kilometer 51-200, empat anggota fpi yang ditangkap ditembak di dalam mobil polisi.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polzri Andi Rian Jayadi menyatakan, penembakan merupakan upaya polisi membela diri karena keempat anggota FPI hendak merebut senjata petugas.