Jadi Mensos, Risma Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya oleh Kemendagri

KompasTV 2020-12-24

Views 907

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini diberhentikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

Pemberhentian itu sesuai perundang-undangan dengan mengacu pada Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) No 23 Tahun 2014 pada Pasal 78 Ayat 2 huruf g, disebutkan, "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang,"

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Hal ini, sesuai dengan Pasal 88 yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.

"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.

Sebelumnya, usai dilantik jadi Mensos, Risma mengaku akan bolak-balik Jakarta-Surabaya selama rangkap jabatan.

"Mungkin karena masih merangkap Wali Kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin ke presiden 'ndak apa-apa bu Risma pulang pergi," ucap Risma dalam sambutannya pada acara sertijab menteri sosial di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan tujuannya ke Surabaya adalah untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo dan Museum Olahraga.

Menurutnya, jembatan tersebut memiliki air mancur. "Saya cuma ingin ke Surabaya itu meresmikan jembatan ada air mancurnya. Sayang kalau saya enggak meresmikan itu."

Share This Video


Download

  
Report form