PONTIANAK, KOMPAS.TV - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di masa pandemi, Pemerintah Kota Pontianak resmi meluncurkan aplikasi pembayaran pajak berbasis digital.
Laman bernama E-Ponti, atau elektronik pajak online terintegrasi itu, diciptakan demi mempermudah proses pelunasan wajib pajak, seperti pajak hotel, restoran, rumah makan, reklame, serta BPHTB, PBB, dan pajak penerangan jalan umum.
Aplikasi tersebut juga bertujuan mewujudkan transparansi, terutama dalam pemantauan transaksi secara real time.
Aplikasi ini dirancang pada pajak yang dikelola oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak saja. Ketika hendak masuk, pendaftar harus terlebih dahulu memasukan Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP, kemudian mereka diarahkan mengisi form khusus.
Selanjutnya jika sudah selesai dan lengkap, baru diperbolehkan untuk login. Pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking, maupun ATM bank daerah.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.