SUKABUMI, KOMPAS.TV - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Jawa Barat, meluncurkan One Stop Website, untuk memudahkan pemohon membuat paspor melalui online. Peluncuran website ini selain mempermudah pemohon, juga dalam upaya mengurangi mobilitas di Kantor Imigrasi Sukabumi dan menekan angka penyebaran Covid 19.
Akhir-akhir ini kasus Covid 19 semakin meningkat di Indonesia, berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 terus dilakukan termasuk oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi. Di tengah pandemi saat ini, dengan pengembangan teknologi Imigrasi Sukabumi meluncurkan One Stop Website. Inovasi pelayanan terbaru untuk mempermudah pemohon dalam pembuatan dan penggantian paspor.
Selain mempermudah pemohon dalam pembuatan paspor, inovasi pelayanan ini juga bertujuan untuk mengurangi mobilitas di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi guna mencegah penyebaran Covid 19. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, M Taufik Sulaeman mengatakan, dengan adanya inovasi One Stop Website ini, pemohon tidak perlu memerlukan waktu lama saat pembuatan paspor, pemohon cukup mendaftar dan melampirkan berkas permohonan melalui website dan kemudian menunjukan QR code di Kantor Imigrasi.