JAKARTA, KOMPAS.TV - Acara resepsi pernikahan di dalam gedung di Koja, Jakarta Utara, terpaksa dibubarkan Senin (18/01) malam oleh petugas Satpol PP karena melebihi batas kerumuman yang ditentukan Pemerintah.
Di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, PPKM, Petugas Satpol PP membubarkan resepsi pernikahan karena melewati batas berkerumun atau lebih dari 50 persen tamu undangan.
Selain itu, acara pernikahan juga melewati batas yang telah ditentukan, yaitu lebih dari pukul 19.00 WIB.
Tidak hanya acara pernikahan, petugas juga memberikan teguran tertulis kepada toko, tempat makan, hingga kafe yang buka hingga malam hari.