PADANG, KOMPAS.TV - Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan memediasi antara pihak SMKN 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan anaknya harus memakai kerudung ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Adib Al Fikri menyatakan persoalan yang muncul di SMK 2 Padang masih dalam konteks dan ranah tanggung jawab pihak sekolah dan belum sampai ke dinas pendidikan Provinsi sebagai pihak yang membawahi SMA-SMK.
Namun demikian, Adib Al Fikri menyatakan Disdik Sumbar akan memediasi pihak SMKN 2 Padang dengan orang tua murid yang keberatan ananknya harus memakai kerudung ke sekolah untuk mencari solusi terbaik.
Adib menegaskan tidak ada sekolah negeri di Sumbar dapat memaksakan aturan tersendiri kepada siswi di luar aturan yang sudah dibuat pemerintah.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Tim investigas akan mengumpulkan fakta yang terjadi dan membuat laporan secara tertulis.
Laporan tim investigasi akan menjadi rujukan dinas pendidikan dalam menentukan sikap dan sanksi.
Diketahui, beberapa waktu lalu beredar sebuah video berisikan adu argumen antara wakil kepala sekolah dengan wali murid soal kewajiban memakai jilbab bagi seluruh siswi sekolah di Padang tidak terkecuali bagi mereka yang non-muslim.
Video berdurasi 15 menit tersebut, dibagikan melalui akun media sosial wali murid yang merasa keberatan atas kebijakan sekolah.