MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Tim cyber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga melakukan praktik prostitusi anak.
Dalam penggerebekan, polisi juga menangkap pemilik kontrakan yang berperan sebagai mucikari.
Dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Kranggan Mojokerto, polisi menemukan sejumlah anak di dalam sebuah kamar.
Polisi kemudian juga menangkap pemilik kontrakan yang berperan sebagai mucikari.
Polisi menyebut, praktik prostitusi dilakukan dengan modus penawaran rumah indekos murah.
Setelahnya, pemilik menawari penyewa kamar praktik prostitusi anak di bawah umur.
Pelaku mematok tarif mulai Rp 250.000 hingga Rp 1.300.000.