Dua Orang Pengedar Sabu Diamankan Petugas

KompasTV 2021-02-17

Views 442

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua pengedar narkotika jenis sabu masing-masing, HRT umur 36 tahun serta AMS umur 24 tahun warga Semarang, berhasil diamankan petugas saat menggelar razia malam di jalan pengapon, Semarang. Kedua pelaku yang sedang menunggu pemesan tersebut, berhasil diamankan berikut sepuluh paket sabu yang disembunyikan di balik pakaian yang digunakan.



Dari pengembangan yang dilakukan oleh petugas, didapati dua pelaku menyimpan narkotika jenis sabu di tempat indekosnya dengan total 305 gram yang hendak diedarkan di wilayah Kota Semarang. Dalam setiap pengiriman seratus gram sabu, mereka mendapat imbalan satu juta rupiah.



Dua pengedar narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan tersebut, diketahui sudah melakukan pengiriman tiga kali dalam tiga bulan terakhir. Kedua pelaku bakal dijerat dengan undang-undang narkotika nomor 114 junto 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Share This Video


Download

  
Report form