PONTIANAK, KOMPAS.TV - Beginilah kondisi tembok Polsek Pontianak Utara yang berhasil dijebol tahanan. Tahanan berinisial F dan M yang merupakan tahanan kasus pencurian dengan pemberatan dan kasus curanmor melarikan diri. Keduanya adalah residivis dalam kasusnya masing-masing.
Keduanya membobol tembok bangunan dengan mengikis sedikit demi sedikit tembok menggunakan sendok. Keduanya bekerjasama untuk mengelabui polisi. Akibatnya, 18 tahanan lain harus diungsikan ke Tahanan Mapolresta Pontianak.
Polisi bergerak cepat mengejar kedua tersangka. Kurang dari 24 jam, keduanya kembali berhasil diamankan polisi dan digelandang ke Mapolresta Pontanak.
Keduanya diketahui merencanakan pelarian dua hari sebelumnya. Kapolresta Pontianak mengungkapkan, jika tersangka F baru ditahan selama 20 hari, sementara tersangka M selama 30 hari.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.