Pemerintah membentuk tim kajian Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Tim pengkaji yang melibatkan tiga kementerian ini akan bekerja selama dua bulan dengan kajian utama pasal yang dinilai pasal karet. Pemerintah juga memberi kesempatan kepada publik untuk ikut membahas sejumlah pasal karet.
Mengkaji Pasal Karet UU ITE - Highlight Primetime News Metro TV