LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Dalam rilis BNNP Lampung diungkap, sabu sebanyak 4 kilogram ini berasal dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Bandung, Jawa Barat.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku mengemas sabu menggunakan karung beras dan dikirim menggunakan mobil bus antar provinsi.
Dalam pengungkapan kasus ini, ada dua tersangka yang ditangkap petugas. Mereka ialah Tengku yang diamankan di Kawasan Wates, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka lainnya atas nama Endang Juanda, berperan sebagai kurir yang akan menghantarkan sabu asal Bandung, Jawa Barat.
Keduanya sempat dihadiahi timah panas oleh petugas lantaran melawan saat akan ditangkap.
Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
#sabu #narkoba #jaringanaceh