BERSIAP! BELANJA DI SHOPEE KENA PAJAK 10%

Views 8.5K

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan setiap produk yang dibeli masyarakat di Shopee akan terkena pajak pertambahan nilai (PPN). Kebijakan itu mulai berlaku pada 1 Oktober 2020 alias bulan depan. Sebanyak 28 perusahaan digital internasional ditetapkan sebagai wajib pungut (wapu) oleh otoritas pajak nasional diantaranya Amazon Web Services Inc; Google Asia Pacific Pte. Ltd; Google Ireland Ltd, Google LLC; Netflix International B.V.; dan Spotify AB.

Share This Video


Download

  
Report form