Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) dan dilarang beraktivitas di Indonesia. FPI dilarang beraktivitas berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, dasar FPI dibubarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.