JAKARTA, KOMPAS.TV Usai melakukan vaksinasi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID-19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial.
Tiket vaksinasi akan didapat oleh warga yang sudah mendapat jadwal vaksinasi.
Tiket vaksinasi ini akan mencantumkan kode QR, waktu, dan tempat dilakukannya vaksinasi.
Setiap orang yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat yang terbagi menjadi 2 macam, yaitu sertifikat fisik, diberikan di tempat vaksinasi, serta sertifikat digital, diberikan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin COVID-19, mencakup tiga hal di antaranya nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir.
Karena data tersebut bisa digunakan untuk mengidentifikasi individu maka masyarakat diminta tidak asal mengunggah data tersebut.
"Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan, adalah informasi pribadi. Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu," kata enteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Grafis Editor: Ilyas