JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta sudah resmi mengeluarkan keputusan gubernur yang mewajibkan sertifikat vaksin untuk masuk fasilitas umum.
Rencananya, keputusan ini juga akan diikuti seluruh daerah di Indonesia.
Namun demikian, kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin yang berlaku saat ini, di saat proses vaksinasi belum merata.
Data juga menunjukkan vaksinasi belum menjadi 50 persen.
Bagaimana persiapan dari para pengelola usaha?
Dan apakah tidak rawan terjadi diskriminasi ketika vaksin belum merata?
Kita membahasnya dengan narasumber melalui daring, di antaranya Ketua Penasihat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Belanja Indonesia, HIPPINDO, Handaka Santoso, dan juga Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia - YLKI.