LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Kota Bandar Lampung membongkar sindikat pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP) palsu.
Dalam penangkapan ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial AP, AJW, asal Bandar Lampung, serta ZK warga Jabung, Lampung Timur.
Kepada polisi, pelaku ZK mengaku awalnya mendapatkan STNK dan BPKB palsu, dari situs jual beli online seharga 250 ribu.
Setelah itu, ZK mengubah dengan cara memanipulasi nomor rangka kendaraan bodong sesuai dengan nomor yang tertera pada surat kendaraan yang dibelinya.
Hasilnya, STNK dan BPKB yang telah dipalsukan ini dijual dengan harga berkisar 750 ribu hingga 1,5 juta rupiah.
Kombes Pol Yan Budi Jaya, Kapolresta Bandar Lampung menyebut awal pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu 6 Maret lalu.
Saat Tim Tekab Unit Ranmor Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku penjualan motor bodong hasil curian. Dari hasil pengembangan ditemukan keterlibatan pelaku lain sebagai pembuat STNK dan BPKB palsu yang berdomisili di Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Sejumlah benda berupa 15 BPKB, 13 STNK, serta alat pencetak nomor rangka palsu diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya Polresta Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Timur untuk mengungkap sindikat STNK dan BPKB palsu di Jabung, Lampung Timur
#STNKPalsu #BPKBPalsu #Kriminal