PANDEGLANG, KOMPAS.TV - Tim Satreskrim Polres Pandeglang, mengungkap sindikat pengedar uang palsu di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Polisi menyita ribuan lembar uang palsu senilai Rp15 triliun.
Tim Satreskrim Polres Pandeglang, menangkap lima orang yang diduga anggota sindikat pengedar uang palsu, di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga 2 Miliar Uang Palsu Dibakar Bersama Bukti Kejahatan Lain di Garut di https://www.kompas.tv/regional/425007/2-miliar-uang-palsu-dibakar-bersama-bukti-kejahatan-lain-di-garut
Polisi menyita barang bukti, berupa 3.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Seribu lembar uang palsu Dollar Amerika Serikat dan Euro.
Polisi juga menyita senjata jenis air soft gun serta dua kendaraan yang digunakan pelaku.
Modus yang dipakai, adalah dengan cara menjual uang palsu senilai Rp300 juta, dengan uang asli senilai Rp150 juta.
Lima tersangka pengedar uang palsu ini, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/427281/polisi-ungkap-sindikat-pengedar-uang-palsu-ribuan-lembar-uang-palsu-senilai-rp15-t-disita