SEMARANG, KOMPAS.TV - Karena cemburu buta, seorang pemuda nekat menganiaya mantan pacar dan kekasih barunya dengan senjata tajam. Akibat tak bisa mengendalikan emosinya itu/ kini pelaku harus meringkuk di jeruji besi.
A-S, pemuda asal Mijen, Kota Semarang harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Ngaliyan, Semarang. Pemuda 18 tahun ini ditangkap karena telah menganiaya mantan pacar dan kekasih baru sang pacar dengan menggunakan senjata tajam.
Kejadian berawal saat pelaku dalam kondisi mabuk akibat miras, bertemu dengan sang mantan di Jalan Untung Suropati, Semarang. A-S yang cemburu melihat sang mantan bersama kekasih barunya, langsung kalap dan menusuk keduanya dengan sebilah pisau yang ia bawa dari rumah.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Christian Crisye Lolowang mengatakan penganiayaan yang dilakukan A-S sudah direncanakan. Ia sudah membekali diri dengan sebilah pisau dan mengkonsumsi miras sebelum melakukan penganiayaan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebilah pisau dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 80 undang-undang perlindungan anak, junto pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
#MantanPacar #CemburuButa #Aniaya