PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pria di Palembang Sumatera Selatan membakar satu rumah ibadah. Saat ditangkap tersangka mengaku membakar rumah ibadah tersebut, karena marah pada pengurus rumah ibadah yang tak mengizinkan tersangka meminjam lampu.
Raden Muhammad Saddaq, tersangka pembakar salah satu rumah ibadah yang kemudian viral di media sosial, ditangkap polisi dari Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel.
Dari pemeriksaan polisi pada tersangka, motif pembakaran karena tersangka marah pada pengurus rumah ibadah, yang melarang tersangka meminjam lampu, ditambah tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Saat melakukan pembakaran, tersangka menggunakan sendal yang dibakar.
#RumahIbadah #Jatanras #Polda