JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta penyebar video hoaks yang memviralkan video ini diusut.
"Sengaja memviralkan video spt ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap hrs diusut," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD juga mengungkap video tersebut adalah hoaks.
Dalam video tersebut dinarasikan ada jaksa yang menerima suap dalam sudang Rizieq Shihab.
Mahfud MD pun menjelaskan video ini hoaks. Penangkapan jaksa dalam video tersebut adalah video penangkapan 6 tahun lalu terhadap jaksa di Sumenep
Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir2 ini. Tp ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 thn lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bukan dalam kasus yang sekarang," tulis Mahfud MD di akun Twitternya (21/3/2021).
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa UU ITE dulu dibuat untuk menangani kasus video hoaks seperti ini.
"Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulis Mahfud.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya kemungkinan akan merevisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE utk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," tulis Mahfud.
Video Editor: Agung Ramdhani